banner atas

PemdaTouna, Ampana - Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya Lapasiri menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (30/06/2025).

Rapat paripurna kali ini dalam rangka :

1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

2. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-una.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Surya Lapasiri menyampaikan bahwa Pengajuan rancangan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan merupakan laporan konsolidasian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan unit pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.

"Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah hasil dari proses penyusunan anggaran yang dinamis, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian dan akuntabilitas," ungkap Surya

Rancangan Perda ini disampaikan bersamaan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

"Alhamdulillah, berdasarkan Surat Ketetapan Hasil Pemeriksaan Nomor: 10.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan setelah mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," ujarnya

Untuk itu, Wabup Surya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah atas dedikasinya dalam mendukung program-program pembangunan. 

“Secara khusus, saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una atas kerja sama, pemikiran konstruktif, serta peran aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Wabup juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat yang senantiasa menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan mendukung jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Selanjutnya, Wakil Bupati Surya Lapasiri menyampaikan penjelasan umum Bupati Tojo Una-Una atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Wabup Surya juga mengatakan bahwa perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, secara umum didasarkan pada:

Penyelarasan dengan Visi Misi tujuan dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una periode tahun 2025-2030.

Penyesuaian dengan perkembangan terkini, perkembangan masyarakat, teknologi, dan kebutuhan sosial ekonomi di daerah yang menuntut adanya penyesuaian regulasi yang lebih fleksibel dan relevan

Adanya perubahan pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti dan diakomodir dalam materi muatan peraturan daerah kita.

Peningkatan layanan dan kualitas layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, secara substansi memuat:

A. Pembentukan Perangkat Daerah Baru yaitu:

1. Dinas Perkebunan dan Peternakan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Perkebunan dan Peternakan.

2. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

3. Dinas Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga.

4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran..

B. Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah yaitu:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata.

3. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan dan Holtikultura.

4. Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

5. Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

6. Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.

7. Dinas Perkebunan dan Peternakan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Perkebunan dan Peternakan.

8. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

9. Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga.

10. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat Sub Urusan Kebakaran.

C. Perubahan Tipelogi Kecamatan yang semula dari Tipe B Ke Tipe A yaitu :

1. Kecamatan Ampana Tete.

2. Kecamatan Tojo Barat.

3. Kecamatan Tojo.

4. Kecamatan Ulubongka.

5. Kecamatan Batudaka.

6. Kecamatan Togean.

7. Kecamatan Talatako.

8. Kecamatan Walea Kepulauan.

Wabup Surya berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dapat dibahas sesuai tingkat pembahasan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan kontribusi pemikiran serta kerjasama yang baik selama ini dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Tojo Una-Una,” tutupnya.