Touna, tojounauna.go.id -Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menggelar apel pagi awal bulan yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada anggota Satlinmas, penyaluran Bantuan Pangan Daerah (Panada), serta pemusnahan arsip Sekretariat Daerah, di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026) 

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng dan diikuti jajaran pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, tiga anggota Satlinmas menerima Piagam Penghargaan Gubernur Sulawesi Tengah atas pengabdian selama 28 tahun.

Sekda Touna Alfian Matajeng menyampaikan penghargaan tersebut bukan sekadar selembar piagam, tetapi bentuk apresiasi terhadap pengabdian panjang anggota Satlinmas dalam menjalankan tugas perlindungan masyarakat. Ia berharap dedikasi para senior Satlinmas dapat menjadi teladan bagi anggota lainnya. 

"Pengabdian yang dilakukan selama ini diharapkan menjadi amal dan mendapatkan keberkahan, " ujar Sekda.

Pada kegiatan yang sama, Pemkab Tojo Una-Una juga menyalurkan Bantuan Pangan Daerah Program Berani Sejahtera dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sekda menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang telah menyetujui permintaan bantuan melalui Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.

“Walaupun nilainya tidak cukup besar, insyaallah bermanfaat dan menjadi berkah serta nilai ibadah,” ujar Sekda.

Selain bantuan dan penghargaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemusnahan arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Sekda menegaskan, pemusnahan arsip bukan sekadar upaya mengurangi tumpukan dokumen, tetapi bagian dari penyelenggaraan kearsipan yang tertib, sistematis dan akuntabel.

Apel2

Menurutnya, arsip merupakan rekaman kegiatan pemerintahan sekaligus bukti autentik dalam proses administrasi, pelaksanaan program, pengambilan kebijakan, pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

"Karena itu, pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan tambahan atau sekadar urusan administrasi perkantoran. Pengelolaan arsip menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," tambah Sekda. 

Pemusnahan arsip dilakukan sesuai prosedur melalui identifikasi dan penilaian oleh panitia penilai arsip, persetujuan, serta memastikan arsip tidak lagi memiliki nilai guna maupun berkaitan dengan perkara hukum. Dari 11.636 berkas usul musnah, terdapat 699 berkas arsip permanen dan 1.389 berkas yang dinilai kembali. Hasil penilaian menetapkan 9.548 berkas periode 2002–2020 dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.

Sekda mengingatkan perangkat daerah agar tidak sembarangan membuang atau menjual arsip yang sudah dianggap tidak terpakai. Pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku.

“Tidak boleh secara person kita menjual walaupun selembar. Arsip kita simpan, kemudian datang waktunya boleh bermohon ke Dinas Perpustakaan untuk dilakukan pemusnahan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Sekretariat Daerah yang menjadi salah satu perangkat daerah yang mulai melaksanakan pemusnahan arsip secara sesuai prosedur. Sekda mendorong perangkat daerah lainnya yang memiliki banyak arsip untuk melakukan langkah serupa agar dokumen tidak menumpuk di gudang.

Pemusnahan arsip tersebut diharapkan menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam mewujudkan pengelolaan administrasi pemerintahan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Sumber : PPID Dinas Kominfo Touna