Ampana, tojounauna.go.id - Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pengadilan Negeri Poso Kelas IB resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Kelas IB, Syahreza Papelma, di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Senin (7/9/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan akses pelayanan hukum dan peradilan kepada masyarakat. Kehadiran sidang di luar gedung pengadilan diharapkan dapat memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una yang selama ini harus menempuh jarak dan waktu cukup panjang untuk mendapatkan layanan persidangan di Pengadilan Negeri Poso.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Kelas IB, Syahreza Papelma, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

“Kami berharap dengan adanya MoU atau nota kesepakatan ini, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di Kabupaten Tojo Una-Una dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Syahreza.

Ia menegaskan, kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah bagi para pencari keadilan.

Syahreza menjelaskan, Pengadilan Negeri Poso Kelas IB memiliki wilayah hukum yang meliputi empat kabupaten, yakni Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara.

Dengan luasnya wilayah hukum tersebut, sementara jumlah perkara yang harus ditangani cukup banyak dan jumlah hakim terbatas, pihaknya dituntut untuk tetap memberikan pelayanan secara profesional kepada masyarakat pencari keadilan.

Pn Poso2

Karena itu, menurut Syahreza, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki arti penting, terutama dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“MoU ini sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una. Ini merupakan bentuk pelayanan kami, semacam menjemput bola,” katanya.

Ia menyebutkan, jarak antara Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Poso yang relatif jauh, dengan waktu tempuh sekitar tiga jam perjalanan, menjadi salah satu alasan penting perlunya menghadirkan pelayanan persidangan di luar gedung pengadilan.

Syahreza juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una yang telah memfasilitasi terlaksananya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi yang telah dibangun dapat terus berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, dalam sambutan tertulis Bupati Tojo Una-Una menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Poso Kelas IB atas terbangunnya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.

Menurutnya, penandatanganan dokumen kerja sama tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara lembaga negara dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan pelayanan peradilan secara lebih mudah, dekat, cepat, dan berkeadilan.

Ia menegaskan, keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan tidak boleh hanya menjadi konsep yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, status sosial, kondisi ekonomi maupun letak geografisnya, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan hukum dan keadilan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Dalam konteks Kabupaten Tojo Una-Una, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dinilai memiliki nilai strategis. Kondisi geografis daerah yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan, dengan jarak antarwilayah yang tidak selalu mudah dijangkau, menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam kondisi tersebut, kehadiran layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat menjadi terobosan penting. Masyarakat tidak lagi sepenuhnya dibebani jarak, waktu, dan biaya perjalanan untuk memperoleh pelayanan peradilan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendala akses sekaligus menjadi wujud nyata semangat pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sekda mengatakan, nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut harus menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk membangun kerja sama yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen tersebut, kata dia, tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program dan pelayanan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, lanjutnya, berkomitmen mendukung pelaksanaan kerja sama sesuai kewenangan, kemampuan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan tersebut mencakup koordinasi, penyediaan fasilitas sesuai ketentuan, penyebarluasan informasi kepada masyarakat, serta pembangunan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah, pengadilan, dan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menciptakan ekosistem pelayanan publik yang mendorong terwujudnya kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Di sisi lain, lembaga peradilan memiliki peran fundamental dalam memberikan kepastian dan keadilan melalui proses peradilan yang profesional, independen, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sinergi kedua institusi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan pelayanan peradilan yang lebih mudah diakses, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Kerja sama ini juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tojo Una-Una, yakni “Mewujudkan Masyarakat Tojo Una-Una yang Religius, Maju, Adil dan Sejahtera Berbasis Sektor Unggulan yang Berkelanjutan.”

Dalam visi tersebut, kata “adil” memiliki makna yang sangat mendasar. Pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, termasuk dalam pemenuhan hak untuk memperoleh pelayanan hukum dan keadilan.

Karena itu, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pengadilan Negeri Poso Kelas IB dinilai relevan dengan semangat pembangunan daerah yang inklusif, di mana tidak boleh ada masyarakat yang merasa terpinggirkan hanya karena kendala jarak maupun kondisi geografis.

Kepada Pengadilan Negeri Poso Kelas IB, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan terima kasih atas komitmen dan keterbukaan dalam membangun kerja sama tersebut. Pemerintah daerah berharap profesionalisme, integritas, dan komitmen jajaran Pengadilan Negeri Poso dapat terus menjadi kekuatan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak menjadikan penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una-Una.

Koordinasi yang kuat, komunikasi yang terbuka, dan kolaborasi yang konstruktif dinilai penting agar kesepakatan yang telah dibangun tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah nyata yang terukur dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una juga diajak untuk memanfaatkan setiap saluran pelayanan hukum dan peradilan yang telah disediakan. Penguatan akses terhadap keadilan, menurut pemerintah daerah, perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang tertib, sadar hukum, serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Melalui kerja sama tersebut, Kabupaten Tojo Una-Una diharapkan tidak hanya berkembang dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga semakin kuat dalam tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pengadilan Negeri Poso Kelas IB pun menjadi momentum penting dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum dan peradilan. Kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Pemerintah daerah berharap kerja sama tersebut dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.

Sumber : PPID Dinas Kominfo Touna