Ampana, tojounauna.go.id - Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dengan sejumlah agenda strategis, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penutupan Masa Persidangan III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026. Selain itu, agenda juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pidato pengantar Bupati Tojo Una-Una yang disampaikan Sekda Alfian Matajeng, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, dan komitmen yang telah diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, dan komitmen yang selama ini telah diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Alfian.
Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Tojo Una-Una.
Menurutnya, APBD tidak sekadar merupakan dokumen yang memuat angka-angka keuangan, tetapi menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penyusunan maupun perubahan APBD harus memastikan bahwa anggaran diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut, kata dia, harus tetap memperhatikan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran, konsistensi serta sinkronisasi program secara vertikal maupun horizontal. Pada saat yang sama, kebijakan anggaran juga harus mampu menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda menjelaskan, landasan utama perubahan APBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Khususnya Pasal 316 yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Selanjutnya, sesuai Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur mekanisme perubahan APBD berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD, perubahan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, maupun kondisi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman teknis dalam menyusun dan menyesuaikan APBD.
“Dengan landasan tersebut, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kita ajukan pada hari ini bukan semata-mata melakukan perubahan terhadap angka-angka anggaran, tetapi merupakan upaya untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi aktual, sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan pada pencapaian target pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia menyampaikan, kondisi perekonomian nasional maupun global pada 2026 masih menghadapi berbagai ketidakpastian. Dinamika geopolitik, perubahan kondisi ekonomi, tekanan fiskal, serta dampak perubahan iklim dapat memengaruhi perekonomian daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan transfer ke daerah.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan penyusunan perubahan APBD dilakukan secara tepat sasaran. Setiap rupiah yang dianggarkan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan memiliki keterkaitan kuat dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Beliau menegaskan, efisiensi di tengah kondisi fiskal yang membutuhkan kehati-hatian bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Efisiensi harus dimaknai sebagai upaya memastikan setiap belanja benar-benar diperlukan, tepat sasaran, tepat jumlah, memberikan manfaat, serta mampu menghasilkan kinerja yang terukur.
“Pada tahun anggaran 2026 ini kita menghadapi kebutuhan belanja wajib yang cukup besar, sementara ruang fiskal daerah masih terbatas. Dampak penataan dan pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebabkan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya menjadi semakin terbatas,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membutuhkan kebijakan anggaran yang disiplin, selektif, dan terukur.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga ruang fiskal. Upaya tersebut diikuti dengan efisiensi dan penajaman belanja, dengan tetap memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan secara optimal.
Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk membangun budaya penganggaran yang lebih disiplin, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Sebelum menyampaikan rincian target pendapatan, belanja, dan pembiayaan, pemerintah daerah memastikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan kondisi pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian terhadap kebijakan dan alokasi transfer dari pemerintah pusat yang telah melalui tahapan review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Target Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Dalam perubahan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.126.068.510.788,00, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah pada perubahan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.143.406.348.129,29. Angka tersebut meningkat sebesar Rp284.642.839.555,00 atau 21,86 persen dibandingkan total belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk pembiayaan, penerimaan daerah pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp14.317.111.346,00 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp3.020.725.995,29, sehingga dalam perubahan APBD menjadi Rp17.337.837.341,29.
Peningkatan pembiayaan tersebut bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sekda Alfian menyampaikan, pokok-pokok perubahan Rancangan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai dengan tahapan serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan keterbatasan anggaran sebagai dorongan untuk bekerja lebih efektif, inovatif, dan bertanggung jawab. Setiap program yang dibiayai melalui APBD harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan perekonomian daerah, serta percepatan pembangunan Kabupaten Tojo Una-Una.
“Melalui mimbar yang terhormat ini saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk menjadikan setiap keterbatasan anggaran sebagai dorongan untuk bekerja lebih efektif, lebih inovatif dan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Di akhir pidatonya, pemerintah daerah menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan APBD benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang mampu menghadirkan kebijakan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam melaksanakan amanah pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sumber : PPID Dinas Kominfo Touna