Ampana, tojounauna.go.id – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Dinas Perpustakaan dan kearsipan melakukan pemusnahan 9.548 arsip yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah dihalaman Upacara Kantor Bupati saat Apel Bersama, Senin 7/9/2026.
Pemusnahan arsip dilakukan sesuai prosedur melalui identifikasi dan penilaian oleh panitia penilai arsip, persetujuan, serta memastikan arsip tidak lagi memiliki nilai guna maupun berkaitan dengan perkara hukum. Dari 11.636 berkas usul musnah, terdapat 699 berkas arsip permanen dan 1.389 berkas yang dinilai kembali. Hasil penilaian menetapkan 9.548 berkas periode 2002–2020 dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng yang di damping langsung Asisten Administrasi Umum, Alimudin Muhammad serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tojo Una-Una, Mohamad Afandi.
Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng menegaskan, pemusnahan arsip bukan sekadar upaya mengurangi tumpukan dokumen, tetapi bagian dari penyelenggaraan kearsipan yang tertib, sistematis dan akuntabel.
Menurutnya, arsip merupakan rekaman kegiatan pemerintahan sekaligus bukti autentik dalam proses administrasi, pelaksanaan program, pengambilan kebijakan, pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

"Karena itu, pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan tambahan atau sekadar urusan administrasi perkantoran. Pengelolaan arsip menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," tambah Sekda.
Pemusnahan arsip dilakukan sesuai prosedur melalui identifikasi dan penilaian oleh panitia penilai arsip, persetujuan, serta memastikan arsip tidak lagi memiliki nilai guna maupun berkaitan dengan perkara hukum. Dari 11.636 berkas usul musnah, terdapat 699 berkas arsip permanen dan 1.389 berkas yang dinilai kembali. Hasil penilaian menetapkan 9.548 berkas periode 2002–2020 dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.
Sekda mengingatkan perangkat daerah agar tidak sembarangan membuang atau menjual arsip yang sudah dianggap tidak terpakai. Pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku.
“Tidak boleh secara person kita menjual walaupun selembar. Arsip kita simpan, kemudian datang waktunya boleh bermohon ke Dinas Perpustakaan untuk dilakukan pemusnahan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi Sekretariat Daerah yang menjadi salah satu perangkat daerah yang mulai melaksanakan pemusnahan arsip secara sesuai prosedur. Sekda mendorong perangkat daerah lainnya yang memiliki banyak arsip untuk melakukan langkah serupa agar dokumen tidak menumpuk di gudang.
Pemusnahan arsip tersebut diharapkan menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam mewujudkan pengelolaan administrasi pemerintahan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Sumber PPID Utama Diskominfo Touna.