
๐ญ๐จ๐ฃ๐จ๐ฎ๐ง๐๐ฎ๐ง๐.๐ ๐จ.๐ข๐, ๐๐จ๐ฎ๐ง๐ - Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media di Sulawesi Tengah berjudul โDugaan Mark Up Rp 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyatโ yang terbit pada Senin, 26 Januari 2026. Pemberitaan tersebut dinilai memuat informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, menegaskan bahwa tudingan penggelembungan harga lahan serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat daerah tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
โPemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan mark up harga tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas, serta menyebut harga tanah sebesar Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hektare. Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,โ ujar Ishak Adam dalam pernyataan tertulis tertanggal 26 Januari 2026.
Ishak menjelaskan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Tahun 2025, dengan luas lahan sekitar 10 hektare.
Penetapan lokasi tersebut, lanjutnya, telah melalui proses assessment dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
Terkait nilai penggantian wajar tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una selaku pengguna tanah telah mengajukan permohonan penunjukan tim penilai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una. Berdasarkan permohonan tersebut, BPN menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua.
Penilai publik yang ditunjuk adalah Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang memiliki izin dan lisensi resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua tertanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan tercatat seluas kurang lebih 99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9.781.873.451. Nilai tersebut mencakup komponen fisik dan nonfisik, antara lain bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu.
โSeluruh komponen dinilai secara ekonomis berdasarkan harga pasar yang wajar serta mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami pemilik tanah sebagai subjek hukum,โ jelas Ishak.
Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, yang merupakan pedoman baku profesi penilai publik.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bersama BPN Kabupaten Tojo Una-Una dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
โDengan demikian, seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,โ tegasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menilai tudingan mark up pengadaan tanah Sekolah Rakyat merupakan dugaan liar dan menyesatkan. Tuduhan tersebut tidak didukung oleh dasar hukum yang sah karena proses penilaian telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara proporsional oleh media, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin hak jawab dan keseimbangan informasi kepada publik.